a. bahwa untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja, dipandang perlu mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977; b. bahwa perubahan tersebut di atas perlu dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.