bahwa dipandang perlu untuk meningkatkan penghasilan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Penerima Tunjangan Veteran dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.