a. bahwa penyelenggaraan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal merupakan salah satu unsur utama dalam membantu meningkatkan efisiensi dan terciptanya kelancaran arus barang untuk menunjang peningkatan ekspor komoditi bukan minyak dan gas bumi; b. bahwa Badan Pelaksana Bursa Komoditi (BAPEBTI) telah memiliki sarana yang dapat memenuhi dan melaksanakan tugas penyelenggaraan kegiatan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal; c. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai BAPEBTI sebagai penyelenggara kegiatan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.