a. bahwa berhubung dengan adanya perbaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang mulai berlaku sejak 1 April 1985 maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang dipensiunkan sejak bulan April 1985 dan yang dipensiunkan sebelumnya; b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pension pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.