a. bahwa usaha untuk meningkatkan kegiatan dan semangat olahraga dengan penuh sportivitas merupakan salah satu sarana dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional; b. bahwa dalam rangka peningkatan prestasi olahraga, khususnya olahraga profesional, diperlukan usaha-usaha pembinaan dan pengembangan sesuai dengan perkembangan olahraga profesional, dan harkat serta martabat bangsa Indonesia; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai olahraga profesional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1971, karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.