a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran, keamanan dan keselamatan lalu lintas angkutan laut yang semakin meningkat, hasil guna dan daya guna pengusahaan jasa pengerukan perlu lebih ditingkatkan; b. bahwa kegiatan unit pengerukan yang semula merupakan satuan kerja dari PN. Pelabuhan I sampai dengan IX pada dewasa ini telah menunjukkan kemampuan untuk ditingkatkan sebagai Badan Usaha yang berdiri sendiri; c. bahwa oleh karena itu unit-unit pengerukan tersebut ditetapkan status usahanya sebagai Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.