a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah pada umumnya dan wilayah Kecamatan Palu pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di, wilayah Kecamatan Palu; b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Palu telah menunjukan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus; c. bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kota Administratif Palu perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.