a. Bahwa guna meningkatkan produktivitas Perusahaan-perusahaan Negara Perkebunan IV dan VI perlu diadakan perluasan-perluasan dibidang permodalan dan usaha; b. bahwa untuk itu dipandang perlu mengadakan tindakan penyesuaian struktur organisasi dan pengelolaan dari Perusahaan- perusahaan Negara yang bersangkutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut a dan b diatas, perlu merubah dan menambah Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 23) khusus mengenai Perusahaan perusahaan Negara Perkebunan IV dan. VI.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.