a. bahwa Indonesia sebagai negara baru yang berdaulat penuh tidak berkewajiban untuk mengakui hak-hak pertambangan yang diberikan oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda kepada perusahaan atau perseorangan; b. bahwa Pemerintah Indonesia telah mengijinkan sementara perusahaan-perusahaan bukan perusahaan negara yaitu perusahaan-perusahaan asing di Indonesia untuk meneruskan usaha pertambangan minyak dan gas bumi dalam tenggang waktu yang singkat dengan memberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan politik perminyak baru seperti yang ditentukan dalam Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960; c. bahwa perusahaan-perusahaan asing tersebut tidak melaksa nakan sebagaimana mestinya ketentuan-ketentuan sementara yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 476/1961 dan telah lalai memenuhi maksud dari politik Indonesia dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi, seperti antara lain : (1) memajukan kemakmuran nasional dengan jalan memperluas pasaran diluar negeri dan/atau menemukan serta membangun cadangan-cadangan baru; (2) mendirikan … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - (2) mendirikan atau memajukan industri dalam negeri tanpa fasilitas-fasilitas istimewa; (3) melaksanakan sepenuhnya suatu rencana pendidikan dan atau penempatan pegawai-pegawai berkebangsaan Indonesia dalam jabatan-jabatan yang mempunyai tanggung-jawab penuh; (4) membantu pemerintah dalam usaha perbaikan persediaan valuta sing (devisen); (5) menerima serta memenuhi keinginan Pemerintah yang sungguh-sungguh akan penyelesaian perjanjian kerja baru yang berjiwakan prinsip-prinsip politik nasional sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang perminyakan/gas bumi yang baru tersebut; d. bahwa selama lebih dari dua setengah tahun Pemerintah berusaha untuk menyelesaikan sesuatu perjanjian dengan perusahaan- perusahaan asing tersebut menurut dasar kerja sama baru, syarat- syarat umum sebagai kontraktor dan pembagian keuntungan 60 persen untuk Pemerintah dan 40 persen untuk perusahaan; e. bahwa berlarutnya keadaan demikian atau melanjutkan usaha- usaha melalui perundingan-perundingan dengan perusahaan- perusahaan asing tersebut atau membiarkan perusahaan-peru sahaan asing tersebut melaksanakan usaha berdasarkan ketentuan-ketentuan peralihan dalam pasal 22 Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 tanpa pembatasan waktu tidak dapat dipertanggung-jawabkan lebih lama lagi. f. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - f. bahwa demi kepentingan usaha pembangunan industri minyak dan gas bumi di Indonesia yang sesuai dengan politik nasional, maka Pemerintah tidak hendak terikat selanjutnya oleh perun dingan-perundingan yang tidak memberikan jaminan-jaminan yang diperlukan; g. bahwa disamping keperluan akan penetapan pengakhiran waktu bekerjanya perusahaan-perusahaan asing menurut ketentuan- ketentuan peralihan dirasa perlu jugaa menertibkan pertanggungan-jawab finansiil perusahaan-perusahaan asing tersebut dalam masa peralihan berdasarkan peraturan- peraturan yang telah ditentukan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.