perlu menetapkan dasar perhitungan Malayan- Dollar untuk melakukan tarip-tarip pos didaerah Kepulauan Riau; Mengingat : 1. pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar; 2. pasal 6 dan pasal 14 Undang-undang No. 4 tahun 1959 tentang Pos (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 12); Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan, Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi dan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata. Memutuskan :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.