a. bahwa menurut pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952, masa selama seorang pegawai Negeri menjalankan sesuatu kewajiban Negara seperti tersebut dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut tidak dapat dihitung untuk menentukan pensiun pegawai Negeri menurut Undang-undang Pensiun Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa menurut Undang-undang No. 9 tahun 1953 pasal 2 ayat (3), masa selama seorang pegawai Negeri menjalankan kewajiban Negara sebagai Ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tidak boleh mengurangi masa-kerjanya sebagai pegawai Negeri guna perhitungan pensiunnya sebagai pegawai Negeri; c. bahwa ketentuan dalam pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 termaksud dengan demikian bertentangan adanya dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (3) Undang- undang No. 9 tahun 1953, sehingga perlu disesuaikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.