bahwa guna kelancaran pekerjaannya Dewan Keamanan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 23/1935) tentang susunan Dewan Keamanan perlu diubah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.