a. bahwa perjalanan dinas ke, dari dan diluar negeri sekarang diatur dalam beberapa surat-keputusan dan surat-edaran yang dikeluarkan masing- masing oleh Perdana Menteri c.q. Menteri Urusan Pegawai, Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri. b. bahwa soal tersebut seharusnya diatur dengan Peraturan Pemerintah
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.