bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1951 tentang pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/puatu dari para anggota tentara Angkatan Darat Lembaran Negara tahun 1951: No. 5) seperti dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951: No. 21) telah dinyatakan berlaku untuk para anggota Angkatan Laut dan Angkatan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.