bahwa untuk para pekerja harian dan pekerja jam-jaman dipenataran Angkatan Laut dan Jawatan-jawatan Angkatan Laut lainnya berlaku "Het Werklieden-Reglement Marine 1936" (W.R- .M. 1936); bahwa di dalam "W.R.M. 1936" terdapat beberapa aturan yang kurang baik kalau dibandingkan dengan aturan-aturan yang berlaku untuk para pegawai dari Jawatan-jawatan Pemerintah lainnya, yaitu: "Het Reglement Betreffende de aanneming en de dienstvoorwaarden van werkkrachten of maanddag of uurloon" (M.D.R. 1939); bahwa perlu menjesuaikan syarat-syarat bekerja untuk golongan pekerja harian dan pekerja jam-jaman tersebut di atas; bahwa oleh karenanya "W.R.M. 1936" harus tidak dipakai lagi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.