bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang No. 20 tahun 1947 tentang peradilan ulangan di Jawa dan Madura, dan berhubung juga dengan beberapa kekurangan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1947 tentang permohonan grasi, perlu diadakan perubahan dan tambahan dalam Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.