a. bahwa Menteri Pertanian diserahi tugas melaksanakan program Pemerintah dibidang bahan makanan. b. bahwa karena itu urusan penyaluran perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras selayaknya diserahkan kepada Menteri Pertanian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dianggap perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1954 tentang pembatasan perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.