mengubah PP 11/2005
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola penyelenggaraan penyiaran publik oleh kmbaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia serta menumbuhkembangkan kmbaga Penyiaran R.rblik lokal, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OO5 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Rlblik perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Prrblik; 1. Pasd 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 139, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a252l.; Mengingat 3.Peraturan... SK No 189130 A 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa85);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.