Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 31/2011, PP 31/2011.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c dan Pasal LT ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pembahan Keempat atas Undang-Undang Nomor T Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.