bahwa besaran tunjangan yang diberikan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2001, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah besaran tunjangannya dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.