a. bahwa ketentuan dalam beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tantang Pemerintahan Daeratr yang dinyatakan bertantangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum me,ngikat berdasarkan Putusan Matrkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 072-O73tPIuIU-w2004 dan Nomor 005/PW-1U2A05, mempunyai implikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubatran atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 200,4 tentang Pemerintahan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan hunrf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintatr Nomor 6 Tatrun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.