a. bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang tentang Kepailitan sebagaimana Diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-undang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit untuk kepentingan umum; b. bahwa untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan kewenangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Permohonan Pernyataan Pailit untuk Kepentingan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.