a. bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara, kapal laut dan menggunakan jalan darat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1996, perlu disesuaikan dengan perkembangan perekonomian nasional dan peningkatan kemampuan masyarakat; b. bahwa penyesuaian tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.