a. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 sebagaimna dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95, pada akhir bulan Maret 1995 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek tertentu; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1994/95 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1995 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.