bahwa tunjangan kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.