a. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987, pada akhir Maret 1987 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek─proyek sebagaimana dimaksud dalam Undang─undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 (tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 dan Pasal 3 ayat (1) Undang─undang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/1988;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.