bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan industri, dipandang perlu untuk menetapkan kewenangan pengaturan pembinaan, dan pengembangan industri sebagaimana dimaksudkan dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.