a. bahwa berhubung dengan adanya perbaikan gaji pokok Pejabat Negara yang mulai berlaku sejak 1 april 1985, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara Pejabat Negara yang dipensiunkan sejak bulan April 1985 dan yang dipensiunkan sebelumnya; b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.