a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1983, enam unit pabrik Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah yang terdiri dari unit Pabrik Pemintalan Cilacap, unit Pabrik Pemintalan Jantra Semarang, unit Pabrik Tekstil Terpadu Texin Tegal, unit Pabrik Tenun Infitex Ceper, unit Pabrik Tenun Muriatex Kudus, dan unit Pabrik Penyamakan Kulit Mertoyudan Magelang, yang berkantor pusat di Semarang, berikut tanah dan bangunan di atasnya serta seluruh kekayaan lain yang dimilikinya telah ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat dari Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah; b. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan kembali kemampuan keenam unit Pabrik Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah tersebut, dipandang perlu menggabungkan keenam unit pabrik beserta seluruh kekayaannya dengan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II, sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.