a. bahwa dalam pelaksanaan anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 pada akhir Maret 1978 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 jo Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1977 tentang Perincian Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1977/1978 ; b. bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/ 1978 serta ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1978/1979
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.