bahwa dipandang perlu untuk menetapkan suatu peraturan tentang pembuatan,persediaan, peredaran dan pemakaian vaksin, sera serta bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan, sebagai pelaksanaan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.