bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894), maka dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (5) Akte Pendirian P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills, yang merupakan suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang didirikan di Jakarta secara bersama- sama antara Negara Republik Indonesia dengan Toyo Menka Kaisha Ltd. dan Kanegafuchi Spinning Co. Ltd. berdasarkan Akte Notaris Djojo Muljadi S.H. Nomor 17 tertanggal 5 Desember 1969 jo. Nomor 47 tertanggal 19 Maret 1970, dengan pengesahan Menteri Kehakiman Nomor J.A.5/37/14 tertanggal 26 Maret 1970, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemisahan kekayaan Negara untuk dipergunakan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.