bahwa batas waktu untuk penyesuaian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 tidak dapat dipenuhi, dipandang perlu untuk memperpanjang batas waktu penyesuaiannya sampai dengan tanggal 31 Desember 1970.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.