a. bahwa untuk kepentingan pembinaan serta terpeliharanya moril para guru dan instruktur Angkatan Bersenjata telah diluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur penganugerahan tanda penghargaan khusus bagi Para pejabat guru/instruktur dalam lingkungan Angkatan Bersenjata sebagaimana termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1966 ; mengingat akan tanggung jawab serta kebaktian mereka demi kemajuan, pertumbuhan dan pembinaan Angkatan pada khususnya dan Angatan Bersenjata pada umumnya ; b. bahwa dipandang perlu dicantumkan ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang pengertian Guru/Instruktur dalam lingkungan lembaga-lembaga pendidikan Angkata Bersenjata ; c. bahwa tuntutan persyaratan tentang masa dijabatan untuk mendapatkan anugerah Satyalancana Dwidya Sistha sebagaimana termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1966, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi dalam lembaga Pendidikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ; d. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk mengadakan ketentuan-ketentuan baru perihal Dwidya Sistha tersebut ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.