a. bahwa sampai saat ini belum ada suatu peraturan yang mengatur perawatan kesehatan Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya; b. bahwa Undang-undang No. 11 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 34) tentang kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang memerlukan pekerjaan jabatan Presiden, tidak mengatur perawatan kesehatan Presiden serta keluarganya; Mengenai : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia; 2. Pasal 4 (1) dan pasal 3 ayat (1) "Reglement op de Dienst van de Volksgezonheid"; 3. Undang-undang No. 11 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 34) tentang kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang melakukan pekerjaan jabatan Presiden; 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 16 Maret 1960;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.