a. Bahwa ketentuan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku tentang jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah sebanyak 4 orang bagi Kotapraja Jakarta Raya dipandang tidak sesuai dengan kedudukan Kotapraja Jakarta Raya sebagai Daerah Swatantra tingkat I, pun pula sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. b. Bahwa ketentuan tersebut mengakibatkan tidak adanya, keseimbangan bila dibandingkan dengan Daerah-daerah Swatantra lain; c. Bahwa berhubung dengan sub a dan b perlu diadakan perubahan tentang ketentuan jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya; Menimbang pula : Resolusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya tanggal 14 Oktober 1957 No.E 6/DPRD/57;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.