1. bahwa sesuai dengan kebutuhan dalam praktek, perlu membuka kemungkinan di dalam keadaan darurat perang akan penempatan sewaktu-waktu jika perlu daripada seorang Penguasa Militer yang ditunjuk untuk itu dengan diberi nama Gubernur Militer; 2. bahwa untuk mencapai maksud yang diuraikan sub I di atas perlu mengadakan perubahan pada Peraturan Pemerintah tentang penunjukan Penguasa Militer;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.