bahwa pada waktu ini pelabuhan-pantai Bitung sudah dapat dibuka untuk perdagangan luar-negeri dan oleh sebab itu Bitung perlu ditunjuk sebagai pelabuhan laut; bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan perubahan dan penambahan dalam "Scheepvaartverordening 1936".
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.