bahwa dianggap perlu untuk menetapkan peraturan tentang penggunaan uang opsenten atas bea-keluar atas karet rakyat yang dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 65) jis. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 65), Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 16), Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 20) dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No. 6);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.