bahwa dianggap perlu mengadakan perubahan dalam ketentuan mengenai jumlah tunjangan tertinggi yang dapat diberikan berturut- turut kepada Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia yang telah meletakkan jabatannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.