bahwa surat-putusan tertanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Stbl. 1949 No. 2) sebagaimana beberapakah telah diubah dan ditambah, terakhir dengan surat-putusan tertanggal 24- Desember 1949 No. 144 (Stbl. 1949 No : 471) sekarang masih berlaku buat pegawai-pegawai R.I.S. yang mempunyai kebangsaan Belanda; bahwa pembagian Indonesia dalam rayon kemahalan seperti ditetapkan dalam tabel I dari surat-putusan tersebut tadi perlu ditinjau kembali, dengan mengubah tunjangan kemahalan yang ditetapkan untuk berbagai-bagai rayon itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.