bahwa dalam menjalankan peraturan termuat dalam pasal 17.P.G.P. 1948, mengenai pemberian tunjangan keluaran bagi anak angkat, ibu/bapak angkat terdapat kesulitan adminitratip dan oleh kerena itu dipandang perlu dalam pasal tersebut diadakan perubahan: Mendengar : pertimbangan yang diberikan oleh sidang Dewan Menteri pada tanggal 19 Oktober 1949 mengenai soal tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.