a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Pertanian ; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perkebunan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.