Mengingat bahwa dalam rangka simplifikasi untuk efektivitas dan efisiensi serta mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal5A ayat (2), Pasal 26 ayat (3) huruf d, Pasal3l ayat (3), Pasal 34A ayat (5), Pasal 4O ayat (4), Pasal 47 ayat (61, Pasal 50 ayat l2l, Pasal 5OA huruf c, Pasal 53 ayat (4l1, Pasal53A, Pasal62 huruf g, Pasal 66 ayat (5), Pasal 72 ayatlSl, Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), Pasal 79 ayat (5), dan Pasal 118 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penrbahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telatr beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tanrtbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69Al; SK No 274351 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.