Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2006 TENTANG PERUBA}IAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAFIA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa besaran Tunjangan Veteran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001, Udak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengubah besaran Tunjangan Veteran dengan Peraturan Pemerintah; I. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg45: 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor L7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1958 tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1609); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun ZOOL (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOOL Nomor 57);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.