a. bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional, perlu diberikan kesempatan kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 untuk melakukan kegiatan sebagai Distributor/Pedagang Besar atau Pengecer; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.