a. bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995 sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang dipensiunkan sejak bulan Januari 1995 dan dipensiunkan sebelumnya; b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan janda/dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.