bahwa gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.