bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971. dianggap perlu untuk mengatur kembali uang jasa para Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah untuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.