bahwa dalam rangka usaha meningkatkan prestasi kerja untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya, maka dipandang perlu memberikan tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sesuai dengan kemampuan keuangan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.